Bandung - Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) merupakan indentitas terpenting bagi pemilik kerndaraan bermotor. Namun STNK ini memiliki masa aktif atau masa berlaku untuk pemakaiannya. Masa aktif dari pemakaian STNK adalah selama lima tahun dan jiga sudah habis masa berlakunya maka wajib bagi para pengguna motor untuk memperbajang kembali surat tanda kendaraan bermotor.
Proses perpanjang STNK biasanya memakan waktu
beberapa jam sementara nomor polisinya sekitar satu minggu lamanya. Namun tidak seperti biasanya proses perpanjang
surat tanda kendaraan bermotor ini sekarang memakan waktu yang lama hingga enam
bulan lamanya.
Permaslahan ini tidak hanya terjadi di SAMSAT
(sistem administrasi manunggal satu atap) kota Bandung, akan tetapi hal serupa
terjadi di SAMSAT seluruh indonesia.
“saya sudah biasa membantu saudara-saudara atau
tetangga saya yang tidak tau cara memperpanjang STNK, namun saya heran untuk
kali ini proses perpanjang STNK memakan waktu yang cukup lama” ujar pak Wahyudin
yang mendatangi SAMSAT untuk memperpanjang STNK.
Pproses pembuatan STNK
baru ini belum bisa dipastikan kapan selesainya karena ketidak pastiannya
persedian blanko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar