Proses Perpanjang STNK Semakin Lama

 on Rabu, 20 Mei 2015  


Bandung - Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) merupakan indentitas terpenting bagi pemilik kerndaraan bermotor. Namun STNK ini memiliki masa aktif atau masa berlaku untuk pemakaiannya. Masa aktif dari pemakaian STNK adalah selama lima tahun dan jiga sudah habis masa berlakunya maka wajib bagi para pengguna motor untuk memperbajang kembali surat tanda kendaraan bermotor.

Proses perpanjang STNK biasanya memakan waktu beberapa jam sementara nomor polisinya sekitar satu minggu lamanya. Namun tidak seperti biasanya proses perpanjang surat tanda kendaraan bermotor ini sekarang memakan waktu yang lama hingga enam bulan lamanya.  
Permaslahan ini tidak hanya terjadi di SAMSAT (sistem administrasi manunggal satu atap) kota Bandung, akan tetapi hal serupa terjadi di SAMSAT seluruh indonesia.

“saya sudah biasa membantu saudara-saudara atau tetangga saya yang tidak tau cara memperpanjang STNK, namun saya heran untuk kali ini proses perpanjang STNK memakan waktu yang cukup lama” ujar pak Wahyudin yang mendatangi SAMSAT untuk memperpanjang STNK.

Pproses pembuatan STNK baru ini belum bisa dipastikan kapan selesainya karena ketidak pastiannya persedian blanko. 

Proses Perpanjang STNK Semakin Lama 4.5 5 kiya01 Rabu, 20 Mei 2015 Bandung -  Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) merupakan indentitas terpenting bagi pemilik kerndaraan bermotor. Namun STNK ini memilik...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme