Florence Mahasiswa S2 Yang Hina Warga Yogya Melalui Jejaring Sosial Dilaporkan ke Polisi

 on Rabu, 04 Maret 2015  





 BANDUNG - Kicauan Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogyakarta, berbuntut panjang. Setelah berbagai kecaman muncul di dunia maya, kini Florence tampaknya akan menghadapi ancaman lebih serius.

Perempuan yang disebut-sebut kuliah S2 FH UGM ini resmi dilaporkan ke Polda DIY, oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014). Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.

"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," ujar Ahmad Nurul Hakam, dari kantor advokat Erry Suprianto.

Ancamannya tak main-main, Ahmad menambahkan bahwa ia bisa diancam hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Adapun, laporan tersebut langsung diserahkan ke Reskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Fajar Irianto dari LSM Jati Sura menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat menempuh jalur hukum lantaran kasus ini sudah dianggap meresahkan.

Ia berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bertindak atau berbicara terutama yang mengarah pada hal provokatif.

Florence Mahasiswa S2 Yang Hina Warga Yogya Melalui Jejaring Sosial Dilaporkan ke Polisi 4.5 5 kiya01 Rabu, 04 Maret 2015  BANDUNG - Kicauan Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogyakarta, berbuntut panjang. Setelah berbagai kecaman m...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme