.jpg)
BANDUNG - Kicauan
Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogyakarta, berbuntut
panjang. Setelah berbagai kecaman muncul di dunia maya, kini Florence tampaknya
akan menghadapi ancaman lebih serius.
Perempuan yang disebut-sebut kuliah
S2 FH UGM ini resmi dilaporkan ke Polda DIY, oleh LSM Jangan Khianati Suara
Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada
Kamis (28/8/2014). Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30
WIB dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.
"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," ujar Ahmad Nurul Hakam, dari kantor advokat Erry Suprianto.
Ancamannya tak main-main, Ahmad menambahkan bahwa ia bisa diancam hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Adapun, laporan tersebut langsung diserahkan ke Reskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Fajar Irianto dari
LSM Jati Sura menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah cepat menempuh jalur
hukum lantaran kasus ini sudah dianggap meresahkan.
Ia berharap hal ini bisa menjadi
pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bertindak atau berbicara
terutama yang mengarah pada hal provokatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar